Regulasi

PT SRK Selesaikan Pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. 

INHU- Perusahaan kelapa sawit Sinar Reksa Kencana (SRK) yang berada di Kabupaten Indragiri Hulu, tepatnya di Kecamatan Pranap telah memenuhi kewajibanya untuk membayar BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan tanpa ada tunggakan.

" Sesuai dengan Undang- Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ). Kemarin pada 11 Januari 2019, PT SRK telah membayar BPJS Kesehatan untuk bulan Desember 2018 hingga Januari tahun ini. Sedangkan, BPJS Ketenagakerjaan juga selesai dibayarkan melalui Bank Mandiri, " terang Bahrudin Gurning  maneger PT SRK ,  Rabu 16 Januari 2019. 

Dikatakan Gurning, "Perusahan kita tetap patuhi apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah tentang BPJS, Jadi tidak mungkin kami dari perusahaan mau menggelapkan iuran BPJS karyawan sendiri ", tegasnya.

Sebelumnya, PT SRK dituding dengan dugaan telah melakukan penggelapan BPJS yang dilontarkan oleh oknum, hal ini sangat disayangkan terjadi. Perusahaan kita sangat patuh pada peraturan apalagi menyangkut keselamatan karyawan, ucap Maneger PT SRK. (dan) 
 


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar